Pengecekan Data Guru Melalui Aplikasi P2TK DIKDAS
10 July 2013
Mulai tahun 2013
penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru
atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim oleh masing-masing sekolah melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.
Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki
sertifikat pendidik. Data PTK harus benar dan valid,
sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan Tunjangan Sertifikasi.
Cara Mengecek Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
Cara Mengecek Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
-
Kunjungi website P2TK DIKDAS disini atau Info (Mirror 1) |
Info (Mirror 2)
Info (Mirror 3) | Info (Mirror 4) - Masukkan NUPTK sebagai username serta tanggal lahir sebagai password dengan format YYYYMMDD. Sebagai contoh jika tanggal lahir anda 2 Agustus 1986 passwordnya: 1986080
- Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data Dapodik anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data Dapodik untuk NUPTK yang bersangkutan belum ter-import ke basis data.
Labels:
Dapodik,
Data Guru,
PTK,
Sertifikasi Guru,
SK Dirjen,
SK Tunjangan,
Tunjangan Profesi